No icon

Soal Izin Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Wagub DKI: Sepertinya Sudah

Soal Izin Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Wagub DKI: Sepertinya Sudah

ROBIALAKBAR.COMJakarta -Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui bahwa resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19 memang harus mengajukan proposal izin ke pemerintah daerah, termasuk resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab.

Namun, dia belum memastikan apakah proposal tersebut sudah diajukan untuk acara pernikahan putri Imam Besar FPI itu yang rencananya berlangsung nanti malam.

"Ya saya kira sudah, nanti kita cek," kata Riza Patria di Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 November 2020.

Baca juga : Harapan Wagub DKI Soal Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab Sabtu Malam

Rizieq Shihab berencana menikahkan putrinya, Syarifah Najwa dengan pria bernama Irfan Alaydrus nanti malam. Acara tersebut digelar berbarengan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dibuat oleh Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Syarat-syarat menggelar pernikahan di masa pandemi Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonom Kreatif DKI Jakarta Nomor 372/SE/2020 tentang pengajuan persetujuan teknis untuk kegiatan seminar atau workshop dan akad nikah atau pemberkatan atau upacara pernikahan.

Dalam surat edaran itu tercantum bahwa kegiatan yang menggunakan venue hotel bintang 4 dan 5 wajib mengajukan izin ke Dinas Parekref. Sedangkan untuk hotel bintang 1 dan 2 perlu izin dari Suku Dinas Parekref di wilayah administrasi kota masing-masing.

Izin wajib diajukan oleh pengelola gedung. Permohonan izin kemudian akan dikaji, dinilai, ditinjau, dievaluasi, oleh tim gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah langkah-langkah tersebut terpenuhi, pemilik gedung akan dipanggil untuk memaparkan bentuk protokol kesehatan yang bakal diterapkan. Proses selanjutnya adalah simulasi dan persetujuan izin dikeluarkan.

Riza Patria mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pesta pernikahan digelar. "Di antaranya jumlah (undangan) dibatasi 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan," kata dia seperti dikutip Koran Tempo edisi 12 November 2020.

Riza Patria mengatakan, pengajuan proposal juga berlaku untuk pesta di rumah. Bedanya, kata dia, izin diajukan atas nama perorangan. Bentuk protokol kesehatan yang wajib dilakukan dalam resepsi pernikahan antara lain pengecekan suhu badan setiap tamu, penyediaan hand sanitizer, serta pengaturan jarak.

Comment As:

Comment (0)